Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp Yang Simpel

Mangkus.com – Berikut informasi cara membuat SKCK online lewat hp, berikut persyaratan dan berkas yang harus disiapkan masyarakat untuk diserahkan ke Polres.

Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) merupakan kebutuhan penting dalam berbagai kegiatan, mulai dari pendaftaran pekerjaan hingga pembuatan paspor.

Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp Yang Hemat Biaya Dan Waktu

Pada era sekarang seiring berkembagnya teknologi smartphone, cara mendaftar SKCK bisa melalui online secara gampang dan hemat waktu hanya dengan melalui perangkat.

Pada dasarnya syarat pengambilan SKCK offline adalah sama, perbedaannya hanya semua format harus digital di Internet itu sendiri.

Akan tetapi, dokumen yang berupa hard copy (fotokopi) masih diperlukan untuk bukti waktu mengambil SKCK di Polres atau Polda daerahmu.

Untuk membuat SKCK online tahun 2023, ada syarat wajib yang harus terpenuhi, seperti memiliki KTP dan KK, dan juga tidak memiliki catatan kriminal.

Cara Daftar Atau Pembuatan SKCK Online Dengan Mudah

Kemajuan teknologi dan perkembangan sistem di lingkungan pemerintahan Indonesia akhirnya membawa layanan pos ini menjadi online. Untuk mempelajari cara membuat SKCK online, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:

  • Masuk ke website SKCK berikut secara online: https://skck.polri.go.id
  • Pada halaman awal, tekan menu “Formulir Pendaftaran” di pojok kanan atas situs ini
  • Melalui formulir pendaftaran yang muncul, sebutkan jenis kebutuhan, informasi wilayah, alamat, dan tentukan kebutuhan dalam penulisan surat ini
  • Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk SKCK yang Anda siapkan sebelumnya
  • Setelah semua file terupload dan berhasil masuk ke situs ini, tekan menu “Proses” hingga semua dokumen terproses dan mendapatkan bukti permintaan pembuatan surat
  • Kode untuk mencetak karakter ini akan muncul sebagai barcode, simpan kodenya
  • Bukti aplikasi dan nomor pembayaran akan muncul dan dapat disimpan untuk keperluan lain
  • Pembayaran nomor bisa langsung dilakukan secara online melalui pembayaran online melalui BRI Virtual Bank, offline atau tunai juga bisa dilakukan melalui loket di polres setempat
  • Kemudian anda harus datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai persyaratan pendaftaran, jangan lupa membawa bar code dan semua dokumen yang anda gunakan untuk pendaftaran online sebelumnya
  • Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, Anda harus melalui tahap sidik jari untuk keperluan identifikasi oleh negara
  • Setelah itu, Anda bisa menunggu proses SKCK yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Meski pendaftaran dilakukan secara online, namun Anda tetap harus datang ke kantor kepolisian setempat untuk verifikasi langsung dan pendaftaran sidik jari.
  • Catatan kecil, jika sebelumnya sudah melakukan registrasi sidik jari, tidak perlu melakukan registrasi sidik jari baru, cukup sertakan sertifikat sidik jari saat datang ke kantor polisi.
  • Setelah melalui semua operasi di atas, kembali lagi ketika SKCK sudah siap.

Masa Berlaku SKCK

Perlu diketahui bahwa surat ini memiliki masa berlaku seperti surat dan KTP lainnya. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

Jika melebihi waktu tersebut, karakter ini tidak berlaku lagi dan harus diperpanjang. Lebih dari setahun setelah masa berlaku habis, orang tersebut harus menulis surat baru dan mengikuti tata cara sesuai tata cara pendaftaran surat baru.

Namun, tidak hanya masa berlaku enam bulan, hal-hal berikut juga dapat membatalkan masa berlaku SKCK:

  • Individu melakukan kejahatan
  • Ada data pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang ini yang dicatat oleh negara
  • Apabila surat ini dicabut dan statusnya tidak berlaku lagi, maka pernyataan tersebut akan dicatat pada lembar SKCK berikutnya.

Demikian ulasan tentang cara membuat skck online lewat hp yang simpel atau laptop. Cara online ini paling hemat waktu, sehingga Anda tidak perlu mengurusnya dengan mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *